Jakarta – Emosi Firdaus Oiwobo SH memuncak, saat menceritakan kejaliman yang diterimanya. Sehingga peristiwa naik meja di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berdampak pada pemecatan dirinya sebagai advokat oleh Mahkamah Agung, dan dikeluarkan sebagai anggota oleh Komite Advokat Indonesia (KAI).

Didampingi Deolipa Yumara SH, Firdaus Oiwobo SH meluapkan kekecewaan yang dirasakan selama ini. Bahkan dianggapnya sebagai penderitaan teramat sangat, atas ketidakadilan yang diterimanya.

“Semua sudah cacat hukum. Baik pemberhentian saya sebagai anggota KAI, maupun dicabut sebagai advokat oleh Mahkamah Agung,” sesal Firdaus Oiwobo.

Setelah dipelajari oleh Deolipa Yumara, akhirnya ‘ditemukan’ cacat formil yang menjadi dasar pertimbangan, untuk dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi terkait undang undang advokat nomer 18 tahun 2003. Termasuk menguji keputusan dari Ketua Mahkamah Agung.

“Dasar hukum sudah cacat. Semestinya jika terjadi pelanggaran oleh anggota, lebih dulu dilakukan sidang kode etik di KAI. Nanti kita lihat saat sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi,” papar Deolipa Yumara.

Bagi Deolipa Yumara, saking terlalu banyaknya organisasi Advokat di Indonesia, diperlukan adanya dewan untuk mengawasi organisasi tersebut. Sehingga fungsi organisasi berjalan baik, dan dapat tertata tidak carut marut.

By Pondi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *