Langkah hukum dilakukan Deolipa Yumara SH, atas peristiwa yang terjadi pada 6 Februari 2025 di Pengadikan Negeri Jakarta Utara. Sebagai kuasa hukum Firdaus Oiwobo, Deolipa Yumara meminta gelar perkara khusus atas laporan PN Jakut dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.
Jakarta – Tindakan yang dianggap sebagai pelecehan di lembaga peradilan (contempt of court), membuat Firdaus Oiwobo SH meminta Deolipa Yumara SH sebagai kuasa hukumnya. Terlebih andil Hotman Paris SH turut berkomentar, dianggap membuat kegaduhan dan merusak nama Firdaus Oiwobo selaku kuasa hukum Razman Nasution
Ditegaskan Firdaus Oiwobo SH kedatangannya di Bareskrim Mabes Polri (6/10), ingin mengetahui seberapa benar ucapan Hotman Paris SH, bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka atas peristiwa yang terjadi di PN Jakut waktu itu (25/2).
“Hotman Paris mau coba coba bermain dengan saya. Sudah pasti gak mampu lawan saya. Kasus yang ditanganinya saja banyak gak berhasil. Apalagi mau lawan saya,” tegas Firdaus Oiwobo.
Karena itu, Firdaus merasa perlu menanggapi ucapan Hotman Paris, yang secara jelas menuduh dirinya telah ditetapkan salah satu tersangka dari rangkaian peristiwa di PN Jakut.
“Ternyata setelah bertanya ke penyidik, dijelaskan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Jadi Hotman Paris menyebarkan hoaks,” geram Firdaus Oiwobo.
Bagi Firdaus meski dirinya menyesali perkataan Hotman Paris, tidak serta merta bertindak gegabah. Justru Firdaus Oiwobo memilih cara memberi maaf pada Hotman Paris.
“Saya beri maaf Hotman Paris, sekaligus kasih tahu dia tidak akan mampu melawan saya. Dan saya meminta maaf ke PN Bantem untuk yang ke sembilan kali ini, mengembalikan status advokat saya atas peristiwa yang tidak saya sadari naik ke atas meja,” papar Firdaus Oiwobo.
Deolipa Yumara melihat kisruh atas laporan PN Jakut, perlu ada ketegasan penyidik di kepolisian. Sehingga status kliennya menjadi jelas, dengan diadakan gelar perkara khusus.